Minggu, 07 November 2010

Landasan Pancasila




A. Landasan Historis

Secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa indonesia sendiri. Maksudnya adalah sebelum pancasila terbentuk, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila telah menjadi kepribadian rakyat Indonesia dan menjadi tujuan bersama dalam setiap individu masing-masing. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi kita sebagai generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimiliki sendiri.
Mari kita tanamkan nilai-nilai pancasila dalam sanubari kita masing-masing untuk kemajuan bangsa kita tercinta. Karena akhir-akhir ini muncul beberapa masalah di negeri kita yang di akibatkan oleh mulai terkikisnya nilai-nilai pancasila pada setiap individu bangsa Indonesia. Sebagai salah satu contoh saja, kerusuhan penonton sepak bola. Sudah bukan hal yang tabu di negeri kita setiap pertandingan sepak bola terjadi kerusuhan dan permusuhan yang tiada ujungnya.
Kalau rusuh terus-terusan kapan kita bisa ikut PIALA DUNIA???
B. Landasan Kultural
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yanga terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya merupakan suatu hasil konseptual dari seserorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M.Yamin, M.Hata, Soepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya. Sebuah karya pemikiran dari para pejuang kemerdekaan Indonesia yang tertuang dalam sila-sila pancasila.
C. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan pendidikan Pancasila dipendidikan Tinggi tertuang dalam UU no 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dana jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar negara dan filsafat bangsa tentunya memiliki dasar-dasar filosofis tersendiri. Dasar-dasar filosofis itu merupakan buah pemikiran dari tokoh-tokoh pendiri bangsa ini yang sumbernya dari keinginan bersama semua lapisan rakyat Indonesia yang memiliki tujuan dan cita-cita yang sama. Oleh karena itu rakyat Indonesia merupakan subjek utama atau dasar ontologis Pancasila.
Atas dasar itu kita harus berpedoman kepada sila-sila pancasila dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.