Minggu, 07 November 2010

Kronologi Perjuangan Bangsa Indonesia dan Pancasila



Seperti kita tahu bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Jumat, 17 Agustus 1945 Tahun Masehi, atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang dibacakan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat. Sebelum proklamasi kemerdekaan di kumandangkan, butuh proses yang begitu panjang untuk dapat menjadi bangsa yang MERDEKA. Proses itu mengiringi kisah yang begitu heroik dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Hal ini terefleksi dari penderitaan bangsa Indonesia saat di jajah oleh Belanda dan Jepang serta perlawanan rakyat Indonesia terhadap kaum penjajah tersebut. Kesempatan untuk mengumandangkan kemerdekaan Indonesia adalah menyerahnya Jepang kepada sekutu. Hal itu membuat semangat bangsa Indonesia semakin menggebu-gebu untuk segera memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia. Terjadi Peristiwa penculikan Bung Karno dan Bung Hatta oleh para pemuda, yang tujuannya adalah menghindari pengaruh Jepang terhadap Bung Karno dan Bung Hatta, peristwa ini dikenal dengan nama Peristiwa Rengasdengklok.
Sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan, para tokoh-tokoh penting yang tergabung dalam PPKI mengadakan sidang pertama dan berhasil mengesahkan UUD NKRI yang kemudian lebih dikenal dengan UUD 1945, terdiri atas 2 bagian yaitu bagian Pembukaan dan bagian Batang Tubuh. Pada Alinea keempat tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI yang meliputi sila-sila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oelh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan tindakan pengesahan atas UUD NKRI oleh PPKI, maka terhitung sejak saat itu tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila sebagai Dasar Negara RI, telah berlaku resmi dan merupakan rumusan yang final, karena pengesahannya dilakukan oleh suatu Badan Nasional yang merupkaan Pembentuk Negara RI, dan menurut Hukum Tata Negara mempunyai wewenang untuk meletakkan Pokok Kaidah Negara yang fundamental.